Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2021 : Dirjen IKP
Kami mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan perundang-undangan yang terkait.
Daftar Sekarang
Status Seleksi
Closed
Batas Akhir Pendaftaran
Terakhir : 09 April 2021
Jumlah Pendaftar
206
HASIL PENILAIAN SELEKSI PENGISIAN JPT MADYA DIREKTUR JENDERAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
     Unduh
PENGUMUMAN HASIL TES ASESMEN DAN JADWAL WAWANCARA
     Unduh
PENGUMUMAN HASIL TES PENULISAN MAKALAH DAN JADWAL ASESMEN
     Unduh
PEDOMAN PENDAFTARAN
     Unduh
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN JADWAL TES PENULISAN MAKALAH
     Unduh
[FORM] SURAT LAMARAN
     Unduh
[FORM] DAFTAR RIWAYAT HIDUP
     Unduh
[FORM] SURAT PERNYATAAN TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI PENGURUS ATAU ANGGOTA PARTAI POLITIK
     Unduh
[FORM] SURAT PERSETUJUAN PPK
     Unduh
[FORM] SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN
     Unduh
[FORM] PAKTA INTEGRITAS
     Unduh
[FORM] SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN PIDANA
     Unduh
[FORM] SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN KLARIFIKASI REKAM JEJAK
     Unduh
[FORM] SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DAN KEABSAHAN DATA
     Unduh
PENGUMUMAN PENGISIAN JPT MADYA DIRJEN IKP
     Unduh

Mengunggah kelengkapan administrasi berupa hasil scan dokumen ASLI, antara lain:

  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Pas Foto berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 3R;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Kartu Tanda Penduduk;
  • Ijazah yang telah dilegalisir sesuai persyaratan pada Jabatan yang dilamar;
  • Tanda bukti penyerahan SPT Tahun 2020;
  • Surat Pernyataan Kesediaan Klarifikasi Rekam Jejak bermaterai Rp. 10.000;
  • Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik bermaterai Rp. 10.000;
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana bermaterai Rp. 10.000;
  • Surat Referensi dari Pimpinan Perusahaan atau Pejabat Perusahaan yang pernah menjadi mitra kerja/atasan untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data;
  • Pakta Integritas;
  • Sertifikat diklat teknis yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar (jika ada).


Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik

1. Mempunyai kemampuan komunikasi publik.

2. Menguasai strategi komunikasi.

3. Menguasai perencanaan media (media planning).

4. Memahami peta dan relasi media baik mainstream maupun digital.

5. Memahami proses bisnis pengelolaan media baik mainstream maupun digital.

6. Mempunyai jejaring dengan pengambil keputusan pada unsur eksekutif, legislatif, media dan mitra kerja lainnya.

7. Mampu mengidentifikasi, mengelola, mengonsolidasikan secara responsif isu-isu aktual dan menerjemahkannya dalam tindakan komunikasi publik.

8. Mengetahui dan mampu menerjemahkan program prioritas pemerintah sebagai bahan komunikasi publik.

9. Mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris aktif.

10. Memiliki kemampuan manajerial dan berorganisasi dengan baik.

1.     Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2.     Tidak pernah berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;

3.     Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dibuktikan dengan Pernyataan Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian;

4.     Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pertanggal 31 Agustus 2021;

5.     Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

6.     Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan/atau fungsional tertentu jenjang utama selama minimal 2 (dua) tahun;

7.     Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tk. I dengan golongan ruang IV/c;

8.     Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat I (Diklat PIM Tk. I) dan/atau Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II) dan/atau bentuk pendidikan lain yang setara;

9.     Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

10.   Tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai Rp.10.000,- dari Pejabat Yang Berwenang;

11.    Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 (tujuh) tahun;

12.   Telah menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi yang diwajibkan dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk tahun 2020;

13.   Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (yang akan dilakukan pembuktian pada saat tahap wawancara).

1.    Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia;

2.    Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pertanggal 31 Agustus 2021;

3.    Diutamakan memiliki pengetahuan, kompetensi, kapasitas dan pengalaman yang memadai di bidang Komunikasi Publik;

4.    Kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);

5.    Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 (sepuluh) tahun;

6.    Diutamakan pernah memimpin institusi atau perusahaan dan/atau mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi;

7.    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,-;

8.    Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan tidak pernah memiliki afiliasi dengan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik;

9.    Tanda bukti penyerahan SPT/pelunasan kewajiban pajak Tahun 2020;

10.   Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (yang akan dilakukan pembuktian pada saat tahap wawancara). 

Mengunggah kelengkapan administrasi berupa hasil scan dokumen ASLI, antara lain:

  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Pas Foto berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 3R;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Kartu Tanda Penduduk;
  • Ijazah yang telah dilegalisir sesuai persyaratan pada jabatan yang dilamar;
  • Tanda bukti penyerahan SPT Tahun 2020;
  • Surat Pernyataan Kesediaan Klarifikasi Rekam Jejak bermaterai Rp. 10.000;
  • Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik bermaterai Rp. 10.000;
  • Surat pernyataan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian yang memberikan izin untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data;
  • Pakta Integritas;
  • Sertifikat diklat teknis maupun fungsional yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar (jika ada);
  • Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
  • Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
  • Sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dari Lembaga Administrasi Negara atau dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi lainnya (jika ada);
  • Penilaian Prestasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir secara lengkap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Tanda bukti telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN);
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Yang Berwenang.