No | Tahapan | * Waktu |
1. | Pengumuman | 29 Agustus – 5 September 2021 |
2. | Penerimaan Pendaftaran | 6 – 21 September 2021 |
3. | Seleksi Administrasi | 21 – 26 September 2021 |
4. | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 28 September 2021 |
5. | Seleksi Tertulis | 5 – 6 Oktober 2021 |
6. | Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis | 12 Oktober 2021 |
7. | Assesment Test | 21 Oktober dan 23-25 Oktober 2021 |
8. | Seleksi Wawancara | 26 November 2021 |
9. | Pengumuman Hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 2021 – 2025 | Akan diumumkan kemudian waktu |
*Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring mulai tanggal 6 September s.d 21 September 2021 melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (Lampiran 2);
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3) Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;
4) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;
5) Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (Lampiran 3);
6) Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 4);
7) Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tidak sedang dalam menjalani proses hukum pidana, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 5);
8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- sesuai formulir (Lampiran 6);
9) Surat Rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi/lembaga;
10) Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
a. SK pengangkatan Terakhir;
b. Penilaian Prestasi Kerja;
c. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang (Lampiran 7);
d. Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas (Lampiran 8);
e. Bukti Penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir
11) Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 9)
12) Surat keterangan sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi);
13) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi);
14) Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditanda tangani diatas meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi Wawancara);
15) Surat Pernyataan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Pusat yang ditanda tangani diatas meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi Wawancara).
2. Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format .pdf (kecuali foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 5 MB per dokumen dengan nama file: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_BUDI)
SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI
Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jln. Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta 10110